PAKET INFORMASI PROGRAM KOTAKU
Latarbelakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.
Pengertian Program dan Definisi “Kumuh”
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
- Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;
- Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
- Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
- Keteraturan bangunan
- Jalan Lingkungan;
- Drainase Lingkungan,
- Penyediaan Air Bersih/Minum;
- Pengelolaan Persampahan;
- Pengelolaan Air Limbah;
- Pengamanan Kebakaran; dan
- Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.
Tujuan Program
Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:
- Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
- Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik;
- Tersusunnya rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
- Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.
Pencapaian tujuan program dan tujuan antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator “outcome” sebagai berikut:
- Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik);
- Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;
- Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk mendukung program KOTAKU; dan
- Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.
Strategi Operasional
Strategi operasional dalam penyelengaraan program adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
- Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan kumuh mulai dari tingkat pusat s.d. tingkat masyarakat;
- Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor;
- Memastikan rencana penanganan kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya;
- Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;
- Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan sistem kota; Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;
- Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendah kepada semua pelaku kunci; dan
- Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan.
Prinsip
Prinsip dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program KOTAKU adalah:
- Pemerintah daerah sebagai Nakhoda
Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
- Perencanaan komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan program)
Penataan permukiman diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dan berorientasi pencapaian tujuan terciptanya permukiman layak huni sesuai visi kabupaten/ kota
- Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
Rencana penanganan kumuh merupakan produk Pemda sehingga mengacu pada visi kabupaten/ kota dalam RPJMD.
Pembangunan partisipatif dengan memadukan perencanaan dari atas (top-down) dan dari bawah (bottom-up)
- Kreatif dan Inovatif
Prinsip kreatif dalam penanganan permukiman kumuh adalah upaya untuk selalu mengembangkan ide-ide dan cara-cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan kumuh
- Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance)
pemerintah daerah pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik(good governance).
- Investasi penanganan kumuh disamping harus mendukung perkembangan kota juga harus mampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung lingkungan.
Komponen Program
Pola Penanganan
Sesuai dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang dimaksud dalam Program KOTAKU tidak hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru. Cakupan kerja penanganan kumuh dalam Program KOTAKU berdasarkan kondisi kualitas permukiman yang ada dapat dibedakan menjadi tiga pola penanganan, yang mengacu kepada Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:
- Pencegahan
Tindakan pencegahan kumuh meliputi pengelolaan dan pemeliharaan kualitas perumahan dan permukiman, serta dengan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru.
- Peningkatan Kualitas
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilaksanakan melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali
- Pengelolaan
- Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan;
- Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya;
- Pengelolaan oleh masyarakat difasilitasi oleh pemerintah daerah baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan maupun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan
- Pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan berbagai sumber pendanaan.
Lokasi
Program kotaku dilaksanakan di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi di seluruh Indonesia. Cakupan lokasi program berdasarkan kategori kegiatan adalah sebagai berikut:
- Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan kabupaten/kota[1]. Khusus untuk perbaikan infrastruktur tingkat kota (infrastruktur primer dan sekunder), dukungan investasi dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada kota/kabupaten terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu.
- Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau kawasan/kecamatan Perkotaan diluar kel/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi rawan kumuh yang diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota.
- Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh
Diagram Perencanaan Penanganan Kumuh melalui KOTAKU di Tingkat Kota dan Tingkat Masyarakat
Diagram Penyelenggaraan Program KOTAKU Tingkat Kota dan Masyarakat
Persiapan
- Advokasi dan Sosialisasi Program/Kegiatan
- Advokasi ke para pemangku kepentingan nasional, daerah dan masyarakat;
- Lokakarya orientasi tingkat pusat untuk pelaku atau pengelola program seperti PMU, CCMU dan Pokja PKP Nasional;
- Lokakarya orientasi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
- Penentuan Kabupaten/Kota Sasaran
- Seleksi kabupaten/kota yang memiliki komitmen penanganan kumuh dan kriteria sesuai yang ditentukan Program
- Penandatanganan MOU antara Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bukti komitmen akan menyelenggarakan Program KOTAKU
- Pengembangan Kebijakan dan Penguatan Kelembagaan
- Pengembangan kebijakan, strategi dan peraturan/pedoman yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanganan permukiman kumuh di daerah. Bila diperlukan dapat dilakukan studi dan kajian lapangan pendukung;
- Pengembangan kelembagaan pengelola program seperti PMU, CCMU (Central Collaboration Management Unit), Pokja PKP nasional dan daerah serta kelembagaan masyarakat;
- Pengembangan sistem informasi terpadu; dan
- Penguatan kapasitas kelembagaan dan para pelaku dilaksanakan melalui pelatihan untuk para pelaku dan pemangku kepentingan nasional.
Di tingkat kota/kabupaten tahap persiapan meliput:
- Penyepakatan MoU antara pemerintah daerah dengan dengan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan Program KOTAKU. MoU menyepakati indikasi kebutuhan pendampingan kabupaten/kota yang bersangkutan, termasuk apakah akan menggunakan rencana penanganan kumuh yang sudah ada (yang memenuhi kriteria minimum dan tercantum dalam RPJM), merevisi, atau menyusun yang baru.
2. Lokakarya Sosialisasi Kabupaten/kota
- Penggalangan Komitmen Para Pemangku Kepentingan
4. Pembentukan atau Penguatan Pokja Penanganan Permukiman kumuh
5. Komitmen Penyusunan Dokumen RP2KP-KP
Perencanaan
- Persiapan perencanaan
- Penyusunan RP2KP-KP dan RPLP
- Penyusunan Rencana Detil/Teknis
Pelaksanaan
- Penganggaran di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan keterpaduan dan ketersediaan anggaran sesuai dengan rencana investasi yang telah disepakati dalam RP2KP-KP, rencana kawasan, maupun dokumen lainnya. Kegiatan yang akan dilaksanakan, berdasarkan prioritas dari perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat Kab/Kota atau Kelurahan/Desa dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, swadaya masyarakat dan sumber pembiayaan lainnya yang sah
- Penyusunan DED, pelelangan, konstruksi, dan supervise kegiatan. Pelaksana kegiatan infrastruktur skala kabupaten/kota secara kontraktual oleh pihak ketiga (kontraktor) dengan pengadaan barang dan jasa oleh Satker Provinsi, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku
- Sosialisasi, edukasi, pelatihan terkait pemberlakuan Aturan Bersama atau aturan lainnya untuk pencegahan kumuh dan Rencana O & P
Keberlanjutan
Tahapan keberlanjutan ini diartikan sebagai tahap setelah pelaksaaan lapangan dilakukan meskipun demikian hal tersebut tidak dapat terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan sejak awal proses dari tahapan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan dimana didalamnya ada tahapan monitoring dan evaluasi. Upaya keberlanjutan pada program ini diharapkan pada keberlanjutan yang diuraikan sebagai berikut:
1. Penyusunan kerangka regulasi
- Penguatan Kelembagaan untuk Penganggaran dan Operasional dan Pemeliharaan.Pembangunan lembaga pengelola infrastruktur yang telah dibangun, misalnya penilik sampah, penilik drainase, kebakaran, bangunan, dsb
3. Pengelolaan Database dan Mekanisme Pemantauan Pelaksanaan Program.
4. Kegiatan monitoring dilakukan dengan memanfaatkan system informasi dan GIS yang berbasis website. Sistem informasi mencakup profil kumuh di tingkat kota/kabupaten, kawasan, maupun kelurahan sesuai data hasil survey baseline maupun SK kumuh, ringkasan RP2KP-KP dan RPLP, proses dan progress kegiatan peningkatan kualitas maupun pencegahan, hasil2 kegiatan infrastruktur, capaian indicator kinerja, maupun informasi kelembagaan, pemprograman maupun penganggaran di tingkat kota/kabupaten. Tahap evaluasi diselenggarakan dengan mengacu pada baseline data, hasil monitoring dan survey khusus untuk studi evaluasi. Evaluasi akan memberikan gambaran pencapaian serta rekomendasi sebelum masuk ke siklus selanjutnya.
Pelaku Program